Jumat, 16 November 2012

tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan fungsi Lembaga Pemerintah


v  Tugas dan wewenang  Presiden

  1. menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
  2. memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
  3. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  4. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, danAngkatanUdara
  5. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  6. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  7. Menetapkan Peraturan Pemerintah
  8. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  9.  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  10. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  11. Menyatakan keadaan bahaya
  12. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  13. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  14. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  15. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  16. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  17. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
  18.  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  19.  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  20. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

v  Tanggungjawab Presiden

  1. Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia.presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).
  2. Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan partai berkuasa, dengan memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila, kedaulatan rakyat dan pemanusiawiannya di nomor satukan.

v  Fungsi presiden sebagai kepala Negara

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  3. Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
  4. Menyatakan kondisi bahaya,  Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
  5. Mengangkat Duta dan Konsul,  Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
  6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  7. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
  8. Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  9. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
  10. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
  11. Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR.
  12. Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU.
  13. Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
  14. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
  16. Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung.
  17. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
  18. Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
v  Kewenangan dan Kekuasaan Presiden
  1.  Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
  2.  Mengangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
  3.  Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
  4.  Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
  5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
  6.  Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
  7.  Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
  8.  Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  9.  Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
  10.  Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
  11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
v  Kewajiban dan Hak Presiden
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
  2. Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
  3. Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
  4. Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
  5. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
  6. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR     ( Pasal 11 ayat 1 )
  7. Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
  8. Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
  9. Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
  10. Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
  11. Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
  12. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
  13. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
  14. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
  15. Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )











v  Tugas dan Wewenang  Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  2. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
  4. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
  5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
  6. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
  8. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  10. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
  11. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  12. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.

v  Hak-Hak Anggota DPR RI
  1. Mengajukan rancangan undang-undang
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4.  Memilih dan dipilih
  5. Membela diri
  6. Imunitas
  7. Protokoler
  8. Keuangan dan administrative

v  Kewajiban Anggota DPR RI
  1. Mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
  4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
  8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  9. Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
  10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

v  Fungsi Anggota DPR RI
  1. Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  1. Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
  1. Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.





v  Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding
  3. Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR
  4. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
  5. memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
  6.  melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  7.  memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  8. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masajabatanya.

v  Hak-hak Anggota MPR RI

  1. mengajukan  usul  pengubahan  pasal  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. menentukan  sikap  dan  pilihan  dalam  pengambilan keputusan
  3. memilih dan dipilih
  4. membela diri
  5. imunitas
  6. Protokoler, dan
  7. keuangan dan administratif.

v  Kewajiban Anggota MPR RI

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  2. melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  3. mempertahankan  dan  memelihara  kerukunan  nasional dan  menjaga  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia
  4. mendahulukan  kepentingan  negara  di  atas  kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  5. melaksanakan  peranan  sebagai  wakil  rakyat  dan  wakil daerah.

v  Fungsi Anggota MPR RI
  1. Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.
  2. Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.





















v  Tugas Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )

  1. dapat  mengajukan  kepada  DPR  rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan  otonomi  daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan  dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah,  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan daerah.
  2. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  berkaitan  dengan  hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan diatas
  3. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  diajukan  oleh  Presiden  atau DPR.
  4. memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  atas rancangan  undang-undang  tentang  APBN  dan rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  5. dapat  melakukan  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam,  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya,
    pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  6. menyampaikan  hasil  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya, pelaksanaan  undang-undang  APBN,  pajak, pendidikan,  dan  agama  kepada  DPR  sebagai  bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

v  Wewenang Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )

1.       Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.       Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.        Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
4.       Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
5.       Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
6.       Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.

v  Hak-Hak Anggota DPD RI
1.       Menyampaikan usul dan pendapat
2.       Memilih dan dipilih
3.       Membela  diri
4.       Imunitas
5.       Protokoler, dan
6.       Keuangan dan Administratif

v  Kewajiban Anggota DPD RI
  1. Mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dam menaati segala peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
  4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
  7. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  9. Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD, dan
  10. Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya







                                         














v  Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
  1. Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
  2. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a.       Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.       Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d.      Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
e.      Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR. 
v  Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
  1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan
pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.
  1. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
  2. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
  3. Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
  4. Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
v  Tugas Komisi Yudisial ( KY )

  1. Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
  2. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
  3. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
  4. Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
  5. Menetapkan calon Hakim Agung
  6. Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
  7. Menjaga dan menegakkan kehormatan, kleluhuran martabat, serta perilaku hakim.

v  Wewenang Komisi Yudisial ( KY )
  1. Memutuskan pengangkatan hakim agung
  2. Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.
v  Tugas dan Wewenang  Mahkamah Agung ( MA )

  1.  Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang
  2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden membergrasi dan rehabilitasi.
  4. Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
  5. Menguji secara meteril perundang undangan dibawah UU.

v  Fungsi Anggota Mahkamah Agung ( MA )

Ø  Fungsi  Peradilan
  1. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
  2. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
  3. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Ø  Fungsi Pengawasan
  1. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
  2. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan, terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan, Kehakiman, yakni dalam hal Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi  peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim ( Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 ).
Ø  Fungsi Mengatur
  1. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
  2. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang
Ø  Fungsi Nasehat
  1. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya
  2. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Ø  Fungsi Administratif
  1. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
  2. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Ø  Fungsi Lain-lain
  1. Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

v  Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA )
  1. memeriksa dan memutus
    1) permohonan kasasi;
    2) sengketa tentang kewenangan mengadili;
    3) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
  3.  memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
  4.  menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
  5. melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

v  Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa :
  1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
  2. Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman adalah Pengadilan di lingkungan
    - Peradilan Umum
    - Peradilan Agama
    - Peradilan Militer
    - Peradilan Tata Usaha Negara.
  3. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Tertinggi dan melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan.
  4. Untuk memperoleh Hakim Agung yang merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar.

v  Hak Mahkamah Agung ( MA )
  1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 
  2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
  3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

v  Untuk dapat menyelenggarakan kekuasaan dan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya, Mahkamah Agung melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
  1. wewenang pengawasan meliputi :
    1) jalannya peradilan
    2) pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim di semua Lingkungan Peradilan
    3) pengawasan yang dilakukan terhadap Penasihat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan
    4) pemberian peringatan, tegoran, dan petunjuk yang diperlukan.
  2. meminta keterangan dan pertimbangan dari :
    1) Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan
    2) Jaksa Agung
    3) Pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidana.
  3. membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan.
  4. mengatur sendiri administrasinya baik mengenai administrasi peradilan maupun administrasi umum.




v  Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK )

  1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
  2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.

v  Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK )

  1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu

v  Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK )
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
  1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
        a) penghianatan terhadap negara
        b) korupsi
        c) penyuapan
        d) tindak pidana lainnya
  2.  atau perbuatan tercela, dan/atau
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
v  Hak Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.       Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
2.        Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
3.       Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
4.       Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)
5.       Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
6.       Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
v  Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.       menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
2.       pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.
3.       untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnyaUntuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
v  Fungsi lanjutan selain  judicial review
1.      memutus sengketa antarlembaga negara
2.      memutus pembubaran partai politik, dan
3.      memutus sengketa hasil pemilu
v  Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial berpedoman kepada UU no. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Sebagaimana yang tertulis dalam UU tersebut, Komisi Yudisial memiliki tujuan, yaitu :
1.       Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
2.      Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim
  1. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen
  2. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

11 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Saya tambah sedikit ya..
    Hak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) :
    1.
    Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaannya;
    2.
    Berhak atas cuti, yakni:
    a.
    Cuti tahunan,
    b.
    Cuti besar,
    c.
    Cuti sakit,
    d.
    Cuti bersalin,
    e.
    Cuti karena alasan penting,
    f.
    Cuti di luar tanggungan negara;
    3.
    Berhak memperoleh perawatan, tunjangan, ua
    ng duka serta memperoleh pemulihan akibat
    kecelakaan dalam menjalankan tugas jabatannya;
    4.
    Berhak memperoleh tunjangan dan pensiun set
    elah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan;
    5.
    Berhak atas kenaikan pangkat berdasarkan sist
    em kenaikan pangkat setelah memenuhi syarat-
    syarat yang ditentukan;
    6.
    Berhak memperoleh pendampingan selama menjadi saksi ahli dalam persidangan;
    7.
    Berhak mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Jab
    atan Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan
    pekerjaannya;

    BalasHapus
  3. hmmm, makasih ya pertolongannya :)

    BalasHapus
  4. M.Soni Setiawan.
    Terima Kasih mbak bro :)
    kunjungi balik ya !!!
    >>>>>>
    http://sonysetiawan65.blogspot.com

    BalasHapus
  5. wewewew bermanfaat gak ya????
    bermanfaat lah

    BalasHapus
  6. peranan anggota mpr apaan ya ? mohon di balas :)

    BalasHapus
  7. lengkap smua yng saya cari.Thank's sist.. :)

    BalasHapus