v Tugas dan wewenang Presiden
- menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
- memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
- Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat,Angkatan
Laut, danAngkatanUdara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden melakukan pembahasan
dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan
Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang
diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah ( DPD )
- Menetapkan hakim agung
dari calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim
konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah
Agung
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan
persetujuan DPR.
v Tanggungjawab Presiden
- Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial
seluruh lapisan masyarakat Indonesia.presiden dan kabinetnya bekerja keras
untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk
dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).
- Membangun sebuah suksesi dengan terus
menjaga kontinuitas kekuasaan partai berkuasa, dengan memperhatikan
konstitusi maupun landasan ideology pancasila, kedaulatan rakyat dan
pemanusiawiannya di nomor satukan.
v Fungsi presiden sebagai kepala Negara
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara,
dan Angkatan Laut.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR.
- Dalam membuat perjanjian lainnya yang
menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
- Menyatakan kondisi bahaya,
Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
- Mengangkat Duta dan Konsul,
Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung (MA).
- Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan
DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur
dengan Hukum.
- Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan
Undang-Undang.
- Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan
bersama DPR.
- Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui
bersama DPR untuk menjadi UU.
- Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan
Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
- Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih
oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
- Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan
telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan
persetujuan DPR.
- Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
v
Kewenangan dan Kekuasaan Presiden
- Menetapkan dan mengajukan anggota dari
hakim konstintusi.
- Mengangkat duta dan konsul untuk negara
lain dengan pertimbangan DPR.
- Menerima duta dari negara lain dengan
pertimbangan DPR.
- Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan
pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
- Memberikan Amnesti dan Abolisi
Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AU /
Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
- Menyatakan keadaan bahaya yang
syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
- Menyatakan perang dengan negara lain,
damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR.
- Membuat perjanjian yang menyangkut hajat
hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau
mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan
persetujuan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa, tanda
kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
- Menetapkan calon Hakim Agung
yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
v
Kewajiban dan Hak Presiden
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (
Pasal 4 ayat 1 )
- Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1
)
- Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2
)
- Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
( Pasal 9 ayat 1 )
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU
( Pasal 10 )
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 )
- Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan
persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
- Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
- Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ).
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13
ayat 2 )
- Menerima penempatan duta Negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
- Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan
pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
- Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri (
pasal 17 ayat 2 )
v Tugas
dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR )
- Membentuk undang-undang
yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan
atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti
Undang-Undang
- Menerima dan membahas
usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan
bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal
pembicaraan tingkat I
- Mengundang DPD pntuk
melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun
oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan
tingkat I
- Memperhatikan pertimbangan
DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Rancangan Undang-Undà ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
- Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
- Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, pajak, pendidikan, dan agama
- Memilih anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
- Menyerap, menghimpun,
menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan tugas dan
wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
v Hak-Hak
Anggota DPR RI
- Mengajukan rancangan
undang-undang
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan
pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan
administrative
v Kewajiban
Anggota DPR RI
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
- Mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik
Indonesia
- Memperhatikan upaya
peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menyerap,menghimpun,menampung,dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
- Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah
pemilihannya
- Mentaati kode etik dan
Peraturan Tata tertib DPR
- Menjaga etika dan norma
dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
v
Fungsi Anggota DPR RI
- Legislasi
Fungsi
legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
- Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
- Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan
melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
v Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat
( MPR )
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk
memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil
presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding
- Melantik presiden dan wakil presiden dalam
sidang paripurna MPR
- memutuskan usul Dewan
Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
- memberhentikan Presiden
dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil
Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk
menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
- melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- memilih dan melantik Wakil Presiden dari
dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh
hari;
- memilih dan melantik
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan
dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masajabatanya.
v Hak-hak
Anggota MPR RI
- mengajukan usul pengubahan
pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
- menentukan sikap dan
pilihan dalam pengambilan keputusan
- memilih dan dipilih
- membela diri
- imunitas
- Protokoler, dan
- keuangan dan administratif.
v Kewajiban
Anggota MPR RI
- memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila
- melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
- mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
- mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan.
- melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
v Fungsi
Anggota MPR RI
- Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden yang baik, jujur, dan adil.
- Berfungsi untuk mengubah atau mengganti
Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
v Tugas Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
- dapat
mengajukan kepada DPR rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya,serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- ikut
membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
diatas
- ikut
membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Presiden atau DPR.
- memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang tentang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama.
- dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan
sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. - menyampaikan
hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang
APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada
DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
v Wewenang
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
1.
Dapat
mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan
pusat dan daerah.
2.
Ikut membahas
RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.
Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait
dengan pajak, pendidikan dan agama.
4.
Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan
daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
5.
Menerima hasil
pemeriksaan keuangan dari BPK.
6.
Memberikan
pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.
v Hak-Hak Anggota DPD RI
1.
Menyampaikan
usul dan pendapat
2.
Memilih dan
dipilih
3.
Membela
diri
4.
Imunitas
5.
Protokoler, dan
6.
Keuangan dan Administratif
v Kewajiban
Anggota DPD RI
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dam menaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat dan daerah
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok dan golongan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada
pemilih dan daerah pemilihannya
- Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD, dan
- Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya
v
Tugas
Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
- Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
- Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a. Memeriksa
tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b. Memeriksa
semua pelaksanaan APBN
c. Pelaksanaan
pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d. Hasil
pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
e.
Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah
telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
v
Wewenang
Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
- Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan
pemeriksaan,
menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.
- Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh
setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
- Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik
pemeriksaan
- Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
- Meminta keterangan yang wajib diberikan
oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak
bertentangan terhadap undang – undang.
v
Tugas Komisi Yudisial ( KY )
- Mengusulkan calon hakim agung
kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan
sebagai hakim agung oleh presiden
- Mengusulkan pengangkatan Hakim
Agung
- Melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung
- Melakukan seleksi terhadap
Calon Hakim Agung
- Menetapkan calon Hakim
Agung
- Mengajukan Calon Hakim
Agung ke DPR
- Menjaga dan menegakkan
kehormatan, kleluhuran martabat, serta perilaku hakim.
v Wewenang Komisi Yudisial ( KY )
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan
kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.
v
Tugas
dan Wewenang Mahkamah Agung ( MA )
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang
- Mengajukan 3 orang
anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan
dalam hal Presiden membergrasi dan rehabilitasi.
- Mengawasi dan memimpin jalannya
perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
- Menguji secara meteril perundang
undangan dibawah UU.
v Fungsi Anggota Mahkamah Agung ( MA )
Ø Fungsi Peradilan
- Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan
pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum
melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan
undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat
dan benar.
- Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung
berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji
materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan
perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan
ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari
tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14
Tahun 1985).
Ø Fungsi Pengawasan
- Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan
agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan
seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa
dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok
Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
- Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan, terhadap pekerjaan
pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam
menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan,
Kehakiman, yakni dalam hal Menerima, memeriksa, mengadili, dan
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan
tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang
diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim ( Pasal 32 Undang-Undang
Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 ).
Ø
Fungsi Mengatur
- Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan
bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang
belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai
pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan
bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14
Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
- Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana
dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang
Ø
Fungsi Nasehat
- Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara
lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah
Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka
pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung
No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar
Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan
untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain
grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan
hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya
- Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi
petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang
No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Ø
Fungsi Administratif
- Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan
Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10
Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris,
administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah
Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang
Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab,
susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang
No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Ø Fungsi Lain-lain
- Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2
ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan
lain berdasarkan Undang-undang.
v Kekuasaan Mahkamah
Agung ( MA )
- memeriksa dan memutus
1) permohonan kasasi;
2) sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. - memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik
diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
- memberikan
nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau
penolakan grasi.
- menguji secara
materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang.
- melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan
Undang-undang.
v
Dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman ditegaskan bahwa :
- Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum
Republik Indonesia.
- Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman adalah Pengadilan
di lingkungan
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara. - Mahkamah Agung adalah Pengadilan Tertinggi dan
melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan.
- Untuk memperoleh Hakim Agung yang merdeka, berani
mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh, baik dari dalam maupun dari
luar.
v
Hak Mahkamah Agung ( MA )
- berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga orang
anggota hakim konstitusi
- memberikan pertimbangan
dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
v
Untuk dapat menyelenggarakan kekuasaan dan kewenangan tersebut
dengan sebaik-baiknya, Mahkamah Agung melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- wewenang pengawasan meliputi :
1) jalannya peradilan
2) pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim di semua Lingkungan Peradilan
3) pengawasan yang dilakukan terhadap Penasihat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan
4) pemberian peringatan, tegoran, dan petunjuk yang diperlukan. - meminta keterangan dan pertimbangan dari :
1) Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan
2) Jaksa Agung
3) Pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidana. - membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi
kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya
peradilan.
- mengatur sendiri administrasinya baik mengenai
administrasi peradilan maupun administrasi umum.
v Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK )
- Berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum.
- Wajib memberi keputusan
atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh
Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.
v Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK )
- Menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945
- Memutus sengketa
kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945
- Memutus pembubaran partai
politik
- Memutus perselisihan
tentang hasil Pemilu
v Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK )
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden diduga:
- Telah melakukan
pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara
b) korupsi
c) penyuapan
d) tindak pidana lainnya - atau perbuatan tercela, dan/atau
- tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
v Hak Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.
Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
2.
Kesatuan masyarakat hukum
adat (untuk pengujian UU)
3.
Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
4.
Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)
5.
Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
6.
Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan
DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan
hasil pemilu)
v Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.
menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
2.
pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari
penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa
anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.
3.
untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari
koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi
itu sendiri terkawal konstitusionalitasnyaUntuk menguji apakah suatu
undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
v Fungsi lanjutan selain
judicial review
1. memutus
sengketa antarlembaga negara
2. memutus
pembubaran partai politik, dan
3. memutus
sengketa hasil pemilu
v Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial berpedoman kepada UU
no. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Sebagaimana yang tertulis dalam UU
tersebut, Komisi Yudisial memiliki tujuan, yaitu :
1. Agar
dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
2. Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen
hakim agung maupun monitoring perilaku hakim
- Menjaga kualitas dan konsistensi putusan
lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga
yang benar-benar independen
- Menjadi penghubung antara kekuasaan
pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan
kehakiman.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSaya tambah sedikit ya..
BalasHapusHak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) :
1.
Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaannya;
2.
Berhak atas cuti, yakni:
a.
Cuti tahunan,
b.
Cuti besar,
c.
Cuti sakit,
d.
Cuti bersalin,
e.
Cuti karena alasan penting,
f.
Cuti di luar tanggungan negara;
3.
Berhak memperoleh perawatan, tunjangan, ua
ng duka serta memperoleh pemulihan akibat
kecelakaan dalam menjalankan tugas jabatannya;
4.
Berhak memperoleh tunjangan dan pensiun set
elah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan;
5.
Berhak atas kenaikan pangkat berdasarkan sist
em kenaikan pangkat setelah memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan;
6.
Berhak memperoleh pendampingan selama menjadi saksi ahli dalam persidangan;
7.
Berhak mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Jab
atan Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan
pekerjaannya;
hmmm, makasih ya pertolongannya :)
BalasHapustq sist
BalasHapusterimakasih, sangat bermanfaat :)
BalasHapusM.Soni Setiawan.
BalasHapusTerima Kasih mbak bro :)
kunjungi balik ya !!!
>>>>>>
http://sonysetiawan65.blogspot.com
wewewew bermanfaat gak ya????
BalasHapusbermanfaat lah
peranan anggota mpr apaan ya ? mohon di balas :)
BalasHapusTerima kasih Sist . . :D
BalasHapusthanks ya. berguna sekali
BalasHapuslengkap smua yng saya cari.Thank's sist.. :)
BalasHapus